Pencarian Anda "filing" tidak ditemukan di Kamus Besar Bahasa Indonesia
Definisi / Arti kata filing tidak ada di KBBI, kami beri cara munulis yang baik dan benar.. Lihat arti dan definisi di jagokata.
Database utama KBBI merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (Pusat Bahasa)
Layanan Mengurus Pajak – Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan utama yang masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pajak menjadi tulang punggung dalam pembangunan Negara. Lebih dari 75% pengeluaran negara dibiayai dari sumber pendapatan pajak. Oleh karena itu, Pemerintah sangat gencar mensosialisasikan kepada masyarakat pentingnya membayar pajak.
Berbagai kemudahan diberikan dalam proses pelaporan pajak. Salah satunya dengan menggunakan sistem Electronic Filing atau e-Filing Pajak. Sistem pelaporan pajak (Surat Pemberitahuan Tahunan/SPT) online ini dibuat sesuai perkembangan teknologi informasi yang marak penggunaannya di tengah-tengah masyarakat. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu antre untuk proses pelaporan pajak. Hanya cukup sekali saja wajib pajak mendaftar ke Kantor Pelayanan Pajak untuk mendapatkan Electronic Filing Identification Number (EFIN). Setelah itu, baru bisa melakukannya secara online. Namun, perlu diingat Anda harus mengikuti ketentuan batas waktu pelaporan pajak yang telah ditentukan.
Sistem pelaporan pajak e-Filing ini ternyata masih belum banyak dimengerti wajib pajak. Karena itu, antrean di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setiap tahun masih saja ramai. Padahal, dengan menggunakan layanan e-Filing, semua bisa dilakukan dari rumah/kantor. Di sini akan diuraikan panjang lebar mengenai sistem pajak berbasis online. Berikut ulasannya.
Baca Juga : Apa Yang Akan Terjadi Jika Indonesia Bebas Pajak?
e-Filing adalah sistem pelaporan pajak tahunan (SPT Tahunan) yang dilakukan secara online. Jika sebelumnya wajib pajak setiap tahun melapor ke KPP dan mengisi formulir isian SPT Tahunan, dengan sistem e-Filing, wajib pajak bisa melakukannya melalui sistem online tanpa perlu datang ke KPP lagi. Hanya saja wajib pajak mesti memiliki EFIN agar bisa melakukan e-Filing.
Electronic Filing Identification Number (EFIN Pajak) adalah nomor identitas yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik atau e-Filing pajak. EFIN digunakan sebagai salah satu alat autentikasi agar setiap transaksi elektronik atau e-Filing SPT dapat dienkripsi sehingga terjamin kerahasiaannya.
Beberapa manfaat dari aktivasi EFIN di antaranya:
Apa yang dimaksud dengan e-filing? Temukan pengertian e-filing, saluran resmi yang dapat digunakan untuk e-filing, berikut cara praktis e-filing di sini.
Cara Melakukan e-Filing
Sebagai ASP yang merupakan mitra resmi dari DJP, OnlinePajak menawarkan proses lapor pajak online yang lebih praktis, mudah dan bisa digunakan secara gratis.
Apa yang dimaksud dengan e-Filing pajak gratis di OnlinePajak adalah fitur lapor SPT online di aplikasi OnlinePajak yang bisa digunakan secara cuma-cuma selamanya, baik oleh wajib pajak badan maupun pribadi.
Kelebihan Lapor Pajak Online di OnlinePajak Dibandingkan dengan ASP Lainnya
Berikut adalah beberapa alasan pengguna aplikasi e-Filing OnlinePajak yang sudah merasakan manfaat dan kemudahannya:
Judicial bodies in countries exhibit enormous differences and variations. The judicial system and its organization in countries are closely related to the history of the country concerned. The organizational structure of judicial power varies from one country to another. Differences in the composition of judicial power also occur because of the shape of the state, for example in the form of a federation and a royal state. The composition of judicial power in a federal state is reflected in the organizational structure and jurisdiction of the judiciary, such as in Malaysia, while the organizational structure of judicial power in a royal state is reflected in the organizational structure of judicial power, such as in Saudi Arabia. Saudi Arabia's judiciary can be one of the choices of the modern justice system and it is interesting to study because of several things, first of all, Saudi Arabia is the birthplace of the Prophet Muhammad SAW. and Islam is a role model for people around the world, but this country has a different government system from other Muslim countries.
Judiciary, Saudi Arabia, kingdom
Ar-risalah, U. S. (2017) ‘Reformasi Konstitusi dan Yudisial dalam Bingkai Konstitusionalisme di Arab Saudi’, Journal of Islamic Studies and Humanities, 2(1), pp. 1–2. doi: 10.21580/jish.21.2514.
Fitrah, F. A. (2021) ‘Perbandingan Hukum terkait Pembentukan Pasal Penghinaan terhadap Peradilan, Perzinahan, dan Santet dalam RKUHP Indonesia’, SIGn Jurnal Hukum, 2(2), pp. 122–137. doi: 10.37276/sjh.v2i2.93.
Ibnu (2017) ‘Politics of Islamic Inheritance Law; Comparative Study of Indonesian and Saudi Arabian Inheritance Law’, Jurnal bimas Islam, 10(IV), pp. 639–664. Available at: http://jurnalbimasislam.kemenag.go.id/index.php/jbi/article/view/38.
Ka’bah, Rifyal. 2009. Peradilan Islam Kontemporer: Saudi Arabia, Mesir, Sudan, Pakistan, Malaysia dan Indonesia. Jakarta : Universitas Yarsi
Mukhlas, Oyo Sunaryo. 2011. Perkembangan Peradilan Islam. Bogor : Ghalia Indonesia
Madkur, Muhammad Salam. 1979. Peradilan dalam Islam. Surabaya: PT. Bina Ilmu
Zein, Satria Effendi Muhammad. 1989. Teori dan Praktek Hukum di Kerajaan Saudi Arabia. Bandung : Istiqra IAIN Sunan Gunung
Aapa yang Dimaksud dengan e-Filing Pajak Badan?
e-Filing pajak badan adalah suatu proses penyampaian SPT yang dapat memudahkan badan usaha dalam melaporkan pajak mereka secara online melalui aplikasi efiling pajak tanpa harus datang ke kantor pajak dan antre.
Latar Belakang e-Filing
Apa yang dimaksud dengan e-Filing dan latar belakang diberlakukannya sistem perpajakan digital ini merupakan suatu transformasi terhadap sistem administrasi perpajakan di Indonesia.
Jika sebelumnya proses pelaporan pajak dilakukan dengan cara yang masih terbilang konvensional dengan wajib pajak harus selalu datang ke kantor pajak, kini tidak lagi.
Disamping itu, proses lapor pajak sebelum adanya efiling tentu sangat berbeda, banyak kendala-kendala yang dihadapi seperti:
Hal-hal tersebutlah yang melatarbelakangi diciptakannya proses penyampaian SPT yang lebih praktis, minim biaya, waktu, dan lebih memudahkan wajib pajak, yaitu dengan efiling.
Apa yang Dimaksud dengan e-Filing Pajak Pribadi?
Tidak berbeda jauh dengan efiling pajak badan, e-Filing pajak pribadi juga bertujuan untuk memudahkan wajib pajak pribadi dalam menunaikan kewajiban pelaporan pajak mereka.
Manfaat Adanya e-Filing
Apa yang dimaksud dengan e-Filing dan manfaatnya bagi wajib pajak kerap kali belum banyak dipahami oleh masyarakat awam. Dengan hadirnya sistem lapor SPT online sebenarnya memberikan beragam manfaat bagi wajib pajak dan proses penyampaian SPT itu sendiri, yaitu:
Apa yang Dimaksud e-Filing?
Apa yang dimaksud dengan e-Filing atau lapor pajak online adalah penyampaian SPT (Surat Pemberitahuan) melalui saluran pelaporan pajak elektronik atau online yang telah ditetapkan oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak) pada Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2015.
e-Filing atau lapor pajak online ini dapat mengurangi antrean di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang selalu diramaikan oleh masyarakat yang ingin menunaikan kewajiban mereka untuk mengurus perpajakan.
Puncak kunjungan para wajib pajak ke kantor pajak biasanya akan terjadi pada bulan Maret, karena bulan tersebut merupakan batas terakhir pengumpulan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi akan berakhir.
Seperti yang sudah dialami oleh banyak orang, bila Anda datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pada saat-saat seperti ini, Anda pasti harus menghadapi antrean yang panjang.
Tapi kini Anda tidak perlu lagi repot-repot datang langsung ke kantor pajak untuk menyampaikan SPT, karena Anda bisa menggunakan eFiling untuk lapor pajak secara online, dari mana dan kapan saja.
e-Filing adalah suatu cara atau proses penyampaian SPT elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui koneksi jaringan internet pada website Direktorat Jenderal Pajak yang beralamat di www.pajak.go.id atau perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP) seperti OnlinePajak yang menyediakan lapor pajak online secara gratis.
Oleh: Zidni Amaliah Mardlo, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Istilah e-Filing pertama kali diperkenalkan dengan adanya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP 05/PJ/2005 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Secara Elektronik (e-Filing) melalui perusahaan penyedia jasa aplikasi (ASP).
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa penyampaian surat pemberitahuan secara elektronik atau e-Filing adalah suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan yang dilakukan melalui sistem daring yang real time.
Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan mengenai Mitra Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Application Service Provider (ASP) yang bekerja sama dengan DJP dalam menyediakan fasilitas penyampaian Surat Pemberitahuan secara elektronik. Selain itu, dengan mulai diimplementasikannya Sistem Modul Penerimaan Negara Generasi 2 (MPN G2), DJP meluncurkan fasilitas e-Filing milik pemerintah melalui laman dpjdaring.pajak.go.id yang saat ini sudah berevolusi menjadi single login di laman www.pajak.go.id.
Dengan adanya laman DJP daring tersebut, DJP mengintegrasikan fasilitas e-billing dan e-Filing dalam rangka menyediakan fasilitas untuk memenuhi kewajiban perpajakan.
Pada awalnya, penyampaian SPT secara daring dibedakan menjadi dua jalur. Pertama, untuk penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dapat dilakukan melalui situs web yang dimiliki pemerintah sedangkan penyampaian SPT Tahunan Badan hanya dapat dilakukan melalui ASP milik swasta.
Namun, seiring dengan pembaruan yang terus dilakukan oleh DJP, mulai diperkenalkanlah istilah e-form pada tahun 2017. Dengan kehadiran fasilitas e-form tersebut, pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Non Karyawan tidak hanya dapat dilakukan melalui ASP saja. Para wajib pajak badan mulai dapat menggunakan fasilitas e-form untuk melaporkan pajaknya melalui situs web milik pemerintah, dalam hal ini dengan mengakses laman DJP Online.
Baik e-Filing dan e-form mempunyai kedudukan yang sama dalam rangka menyediakan fasilitas pelaporan SPT, perbedaan mendasar keduanya adalah dalam hal pengaksesan jaringan internet. E-filing sendiri dilakukan secara daring dan real time yang artinya apabila wajib pajak akan melaporkan SPT Tahunannya maka perangkat yang digunakan harus selalu tersambung ke jaringan internet atau dikenal dengan istilah daring.
Perbedaanya dengan e-form yaitu e-form mengombinasikan fitur daring (dalam jaring) dan offline (luar jaring). Maksud dari hal tersebut adalah untuk bisa mengunduh formulir SPT perangkat yang digunakan wajib pajak diharuskan tersambung internet, selanjutnya apabila telah berhasil diunduh wajib pajak dapat mengisinya secara offline atau tidak harus tersambung ke jaringan internet lagi. Koneksi ke jaringan internet pada e-form hanya dibutuhkan saat pengunduhan dan pengunggahan formulir SPT yang telah diisi dengan benar, lengkap, dan jelas oleh wajib pajak.
Lantas bagaimana dengan e-Filing?
Jika menggunakan fasilitas e-Filing, pengisian SPT hanya bisa dilakukan pada satu waktu yang sama. Artinya, apabila terjadi kesalahan atau error dalam jaringan, wajib pajak harus mengulang dari langkah awal sedangkan penyampaian melalui e-form dapat dilakukan kapan saja sepanjang wajib pajak sudah mengunduh formulir SPT yang diperlukan dalam pengisian SPT.
Pengisian SPT melalui e-form lebih fleksibel dan dapat dilanjutkan di lain waktu apabila wajib pajak tidak dapat menyelesaikan pengisian SPT hingga selesai. Wajib pajak dapat menyimpan dokumen pengisian SPT untuk diteruskan di lain waktu. Selain itu, dengan adanya menu print dan save file pada e-form akan mempermudah pengisian SPT untuk tahun-tahun berikutnya.
Wajib pajak dapat menilik lagi SPT yang telah diisi tahun sebelumnya sebagai acuan pengisian SPT tahun selanjutnya. Hal tersebut tidak dapat diterapkan ketika wajib pajak menggunakan fasilitas e-Filing, karena basis data SPT yang diisi hanya tersedia pada laman e-Filing (www.pajak.go.id) saja.
Di samping itu, jika kita menggunakan e-Filing maka pengisian SPT dapat dilakukan di mana pun dan kapan pun baik dengan menggunakan gawai (smartphone) maupun perangkat elektronik lainnya. Sedangkan dokumen formulir pada e-form hanya dapat diakses menggunakan laptop atau komputer. Hal tersebut dikarenakan dokumen formulir pada e-form berekstensi .XFDL yang artinya hanya dapat diakses oleh sistem operasi Windows dan MacOS. Wajib pajak perlu mengunduh dan menginstalalasi aplikasi form viewer di perangkat yang akan digunakan untuk pengisian e-form.
Selanjutnya jika ditinjau dari pengiriman formulir SPT, dengan e-form wajib pajak cukup menginput token yang telah dikirim terlebih dahulu melalui email tanpa harus log in lagi ke laman DJP Online. Tanda bukti pelaporan secara otomotis juga akan dikirimkan ke alamat email wajib pajak. Berbeda dengan menggunakan e-Filing yang harus terus terhubung pada laman DJP daring untuk mendapat token yang kemudian harus diinput lagi untuk memperoleh Bukti Pelaporan Elektronik (BPE) SPT Tahunan.
Tujuan dengan hadirnya fasilitas e-form ini adalah untuk mengantisipasi kesalahan jaringan yang mungkin terjadi di waktu-waktu sibuk mendekati batas akhir pelaporan SPT yaitu 31 Maret untuk penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan 30 April untuk penyampaian SPT Tahunan PPh Badan.
Penambahan opsi pelaporan SPT ini ditujukan seiring dengan perkembangan teknologi di era digital ini dan diharapkan wajib pajak dapat beralih dari pelaporan manual yang masih menggunakan kertas menjadi pelaporan secara elektronik. Selain itu, dengan adanya kemudahan yang ditawarkan tersebut diharapkan kepatuhan pajak semakin meningkat dari tahun ke tahunnya.
*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan merupakan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Cara e-Filing Pajak Gratis di OnlinePajak
Apa yang dimaksud dengan e-Filing pajak menggunakan ASP seperti OnlinePajak adalah Anda dapat melaporkan SPT secara online dengan lebih mudah dan praktis. Langkah-langkah eFiling 1 klik di OnlinePajak:
Kemudian terima bukti pelaporan pajak Anda (BPE/NTTE) yang sah dari DJP. Tanggal pada BPE Anda adalah tanggal saat Anda klik tombol “Lapor”.